infoberitadunia.com – Acara Pasar Kangen di Jogja tercoreng dengan adanya kasus tarif parkir yang dinaikkan secara tidak wajar. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan pengunjung dikenakan tarif parkir Rp 25 ribu, menyebabkan kegemparan di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @bil*** pada Jumat malam (19/7) merekam percakapan antara seorang pengunjung dan juru parkir yang memberlakukan tarif Rp 25 ribu. Juru parkir tersebut mengklaim bahwa tarif ini berlaku selama acara Pasar Kangen yang terakhir diadakan pada 13 Juli 2024.
“Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu,” ujar juru parkir dalam video tersebut. Pengunjung pun mempertanyakan dasar aturan tersebut.
“Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil,” jawab juru parkir itu.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian ini dan mencari juru parkir dalam video tersebut, khususnya di kawasan parkir Taman Budaya Yogyakarta.
“Kami sedang mencari juru parkir dalam video itu. Telah dilakukan penyelidikan terkait video viral tersebut,” kata Sujarwo saat dihubungi wartawan pada Sabtu (20/7/2024).
Tarif Parkir Mobil Rp 25 Ribu Tidak Sesuai Aturan
Sujarwo memastikan bahwa tarif parkir Rp 25 ribu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja, meskipun acara Pasar Kangen sedang berlangsung.
“Tentu tarif sebesar itu tidak sesuai dengan Perda Kota Jogja. Saat ini sedang diselidiki kebenarannya,” ujarnya.
Kepolisian juga masih mendalami pernyataan juru parkir yang menyebut adanya koordinasi dengan Polsek Gondomanan.
“Kami juga mendalami perkataan juru parkir yang menyatakan bahwa tarif ini telah disetujui oleh Polsek Gondomanan,” ucap Sujarwo.
Dinas Perhubungan Kota Jogja Turut Angkat Bicara
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lokasi dalam video tersebut. Ia juga mengimbau warga untuk melapor jika menemukan tarif parkir yang tidak wajar, terutama di kawasan parkir resmi milik pemerintah.
“Kalau Pasar Kangen sudah bubar, tapi saya akan koordinasi dulu dan mendatangi lokasi,” kata Agus kepada wartawan.
Agus menjelaskan bahwa tarif parkir mengacu pada Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil adalah Rp 5.000 untuk kawasan 1, Rp 2.000 untuk kawasan 2, dan Rp 3.000 untuk kawasan 3. Tarif progresif untuk parkir mobil adalah Rp 2.500.
“Kami masih mendalami kejadian ini dan kronologinya. Tarif parkir progresif kami acuannya tetap Perda yang berlaku,” ujar Agus.