infoberitadunia – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku kasus perampokan mobil jasa pengisi ATM yang membawa uang Rp 5,6 miliar di Kota Padang Pariaman, Selasa (27/8). Dua dari tiga tersangka merupakan oknum anggota kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua oknum anggota polisi yang terlibat perampokan berinisial NPP (29) dan MSA (21). Sementara satu orang lainnya HS (38) merupakan warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
“Pelaku HS ditangkap di kediaman orang tuanya pukul 20.00 WIB Bersama barang bukti. Sementara dua oknum anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB,” kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Erdi membeberkan kronologi perampokan berawal ketika saksi anggota polisi Bripda Steven yang mengawal jasa pengiriman uang mendapat telepon dari pelaku mengaku bernama Iptu Hendra pada Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mobil Grandmax yang dikawal saksi membawa uang Rp5,6 miliar kemudian berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku kemudian mendatangi saksi Steven dan melakukan penodongan kemudian membawa kabur tujuh yang berisi uang Rp2.725.000.000 (2,7 miliar),” ungkapnya.