infoberitadunia.com – Polisi di Sukabumi telah menetapkan dua siswa SMP sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tragis. Kedua tersangka diduga membacok MG (15) hingga tewas saat pulang sekolah.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB, ketika korban diserang oleh dua siswa lain yang berusia 15 dan 14 tahun. Setelah dilakukan pencarian intensif, keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami segera bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi, Samian, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dalam pernyataannya yang dikutip oleh detikJabar, Jumat (30/8/2024).
Samian menjelaskan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Reskrim Polsek Cicurug hanya membutuhkan waktu kurang dari 8 jam untuk menangkap para pelaku.
“Korban yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) meninggal dunia, dan pelakunya juga tergolong ABH. Kasus ini kami tangani dengan merujuk pada pasal 80 ayat 1 dan 3 junto pasal 76C dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012,” tambah Samian.
Insiden ini terjadi saat MG dan lima temannya dalam perjalanan pulang dari sekolah. Di tengah jalan, mereka bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain, yang diduga memicu pertikaian akibat masalah di media sosial, yang kemudian berujung pada penyerangan tragis tersebut.