oleh

Pria Pamer Alat Kelamin di Minimarket Bandarlampung, Diperiksa Kesehatan Jiwanya

-Blog-53 Dilihat

Infoberitadunia.com – Seorang pria berinisial G melakukan aksi tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di sebuah minimarket di Bandarlampung. Aksi eksibisionis ini sontak menggegerkan warga setempat dan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku sedang diperiksa terkait kondisi kesehatan jiwanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Mapolresta Bandarlampung.

“Pelaku yang melakukan tindakan eksibisionisme di minimarket telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hendrik pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Setelah melalui proses pemeriksaan, G resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonohnya di tempat umum.

“Kami sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Hendrik.

Saat ini, tersangka G telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP terkait perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Meskipun tersangka sudah ditahan, kami tetap akan memeriksa lebih lanjut terkait kesehatan jiwanya. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menginformasikan kepada publik,” tutup Hendrik.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap menjaga norma dan etika di ruang publik, serta pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan yang melanggar hukum.