Infoberitadunia – Asisten rumah tangga (ART) yang membuang bayi ke dalam kloset apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara sempat menutupi kehamilannya dari sang majikan.
Kepada majikannya, ART berinisial LR (19) itu mengaku perutnya yang membuncit itu karena sedang kembung.
Adapun selama ini majikan LR yang merupakan warga negara asing (WNA) sering bepergian keluar kota.
Sehingga tidak terlalu memperhatikan perubahan fisik pada ART-nya tersebut.
Terlebih karena terkendala bahasa, ketika bertemu, LR dengan sang majikan jarang berkomunikasi.
“Si terduga pelaku ini tidak mengakui bahwasanya dia hamil.
Jawabannya waktu itu kembung,” ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
LR sudah bekerja sebagai ART di apartemen tersebut sekitar 6 bulan.
Awal bekerja di situ, LR memang sudah dalam kondisi hamil muda.
LR pun melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi apartemen, saat sang majikan sedang keluar kota pada Agustus 2024, lalu.
Bayi yang dilahirkan LR saat itu dalam kondisi hidup. Selama sekitar satu bulan, bayi perempuan itu dibalut selimut dan disembunyikan di belakang blower AC apartemen tersebut.
Karena diabaikan, dua pekan pasca dilahirkan, bayi tanpa dosa itu pun akhirnya meninggal dunia
LR yang bingung kemudian membungkus jasad bayi tersebut menggunakan kantong kresek dan membuangnya ke dalam kloset kamar mandi pribadi sang majikan.
“Si terduga pelaku sudah mengetahui bahwasanya bayi tersebut sudah meninggal nah kemudian ditaruh ke lubang toilet tersebut,” terangnya.
Akhirnya, bayi tersebut ditemukan oleh sang majikan saat kembali dari luar kota pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Saat itu si majikan yang hendak menggunakan toilet, mendapati kloset kamar mandinya mampet.
Kemudian si majikan melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelola apartemen.
Setelah dilakukan penyedotan, pihak pengelola apartemen menemukan tangan bayi yang menjulur dari dalam kloset.
“Karena ini tidak lazim sehingga menghubungi pihak kepolisian,” kata Gerhard.
Pihak kepolisian yang datang ke apartemen itu kemudian membongkar kloset tersebut dan menemukan jasad bayi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan sang ART untuk digali keterangannya.
Saat diinterogasi, LR mengakui perbuatannya telah membuang bayi ke dalam kloset.
Kepada polisi, LR mengaku nekat membuang buah hatinya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
“Alasan dia adalah malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” kata Gerhard.
Saat ini LR sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LR dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.