Infoberitadunia -Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
“Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan dan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi, ” katanya.
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan,” kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.
Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus
pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
“Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
Post Views: 11