oleh

Putusan MK Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Netizen Koar-koar

Jakarta – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dinyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dianggap sesuai dengan putusan MK.
Informasi ini disampaikan Hakim Arief saat membacakan pertimbangan pokok permohonan pemohon untuk gugatan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

Baca artikel detikinet, “Putusan MK Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Netizen Koar-koar” selengkapnya https://inet.detik.com/cyberlife/d-7304414/putusan-mk-pencalonan-gibran-bukan-nepotisme-netizen-koar-koar.

Kabar tersebut pun memancing beragam komentar dari netizen. Bahkan, ‘Putusan MK’ menduduki puncak trending topic dengan 18.100 lebih tweet saat berita ini ditulis. ‘Mahkamah Konstitusi’ juga dibahas dengan 8.900 lebih cuitan.

Baca artikel detikinet, “Putusan MK Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Netizen Koar-koar” selengkapnya https://inet.detik.com/cyberlife/d-7304414/putusan-mk-pencalonan-gibran-bukan-nepotisme-netizen-koar-koar.

“5 tahun kedepan buat skenario lagi untuk yudisial review batasan umur cawapres minimal 10 tahun dan sudah bisa membaca menulis. sah…sah. tok tok tok. KPU harus melaksanakan keputusan MK,” kata @Tuk**gQc.

Baca artikel detikinet, “Putusan MK Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Netizen Koar-koar” selengkapnya https://inet.detik.com/cyberlife/d-7304414/putusan-mk-pencalonan-gibran-bukan-nepotisme-netizen-koar-koar.

“Hakimnya sarjana hukum semua ya begini keputusannya, hakim MK sebaiknya juga terdapat sarjana psikologi sosiologi sehingga keputusannya memiliki bobot yang berkualitas bukan prosedural, bansos di masa kampanye masak gak masalah ?” tanya @Muna**hAs.

“Tinggal nikmatin aja 5thun dkepan.. Sukur2 bs lebih baik, tp klo gk/tmbah buruk kn gampang, tinggal jogetin aja..,” seru @sire**ran*t.

“Gugatan ditolak, yuk hormati Putusan MK. Selamat untuk Pak @prabowo & Mas @gibran_tweet, pimpin kami untuk 5 th ke depan & mohon Sejahterakan Indonesia. Yuukk bersama2 lakukan yg terbaik untuk NKRI, bagi yg kalah bisa dicoba 5 th lg. Urusan Pilpres SELESAI, mari bersalaman 🤝,” tutur @bo*by_risak**ta.

“Ganjar berkata, percaya hakim MK. Anies berkata, hormati hakim MK. Saya sepakat dg mereka,” @sam**llls menambahkan.

“Apapun hasilnya kita hormati saja. Soal spekulasi yang lain ya gak usah dipikirin, kalo memang benar time will tell kok. Trus kalo ditanya kok ga kaget, kok gak marah, kok ga curiga, blabla, ya gapapa kan palu sudah diketok. Saya percaya mk telah melewati berbagai pertimbangan~,” timpal yang lain.

Sebelumnya, Hakim Arief menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Karena itu, pencalonan Gibran menurut MK bukanlah sebuah nepotisme.

Baca artikel detikinet, “Putusan MK Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Netizen Koar-koar” selengkapnya https://inet.detik.com/cyberlife/d-7304414/putusan-mk-pencalonan-gibran-bukan-nepotisme-netizen-koar-koar.