oleh

TNI AD Klarifikasi: Tidak Ada Pembekingan untuk Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan

-Viral-3 Dilihat

infoberitadunia.com– Viral di media sosial kabar yang menyebut George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dibekingi anggota TNI AD. Namun, pihak TNI Angkatan Darat, melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Foto Viral Ternyata Diambil 4 Tahun Lalu

Brigjen Wahyu menjelaskan, foto yang beredar di media sosial X dan video di TikTok memang memperlihatkan personel polisi militer. Namun, foto tersebut adalah dokumentasi lama dari tahun 2021, jauh sebelum kasus penganiayaan yang kini viral.

“Foto tersebut diambil 4 tahun lalu, tepatnya pada 2021. Bahkan, salah satu anggota polisi militer dalam foto tersebut sudah lama pensiun,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10/2024).

TNI AD Tidak Terlibat dan Tidak Membekingi Pelaku

Brigjen Wahyu menegaskan, meskipun ada pertemanan antara anggota polisi militer dengan George Sugama, hubungan tersebut hanya sebatas rekan lama. Tidak ada keterlibatan atau upaya pembekingan dari prajurit TNI AD terkait kasus ini.

“Narasi yang menyebut polisi militer TNI AD membekingi anak bos toko roti adalah tidak benar. Kasus ini murni tindakan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan TNI AD,” tegas Wahyu.

Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Kasus penganiayaan ini sepenuhnya ditangani oleh kepolisian. Wahyu memastikan tidak ada intervensi dari TNI AD dalam proses hukum yang dijalani George Sugama Halim.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa campur tangan prajurit TNI AD,” tambahnya.

George Sugama Resmi Jadi Tersangka

Setelah ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari, George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kesimpulan

Klarifikasi dari TNI AD menegaskan bahwa tidak ada dukungan atau pembekingan terhadap George Sugama Halim. Proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.