Infoberitadunia– Sabu seberat 2,6 Kg, 6.500 butir Happy Five serta 500 butir pil ekstasi berhasil disita Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, Kamis (19/12/2024) malam. Barang haram itu diamankan polisi di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pekanbaru.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni Rudi (35) warga Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru serta Muhammad Arif (24) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari barang bukti yang diamankan ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa, itulah kita minta masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran narkotika harap melapor,” ungkap Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan kedua pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
“Pengungkapan bermula dari Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Soetomo,” kata Kombes Manang.
Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit IPDA Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.
“Saat digrebek tersangka Rudi sempat tidak mau membuka pintu kamar kosan tersebut, namun tim langsung mendobrak pintu kosan dan berhasil mengamankan tersangka Rudi beserta barang bukti 1 Kg sabu serta ribuan butir pil Happy Five serta ekstasi,” kata Kombes Manang.
Hasil serangkaian interogasi tersangka Rudi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Muhammad Arif yang pada saat itu sedang berada di Kost Jalan Lion Air.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka Arif melalui Handphone Rudi untuk menyuruhnya agar datang ke Kost Rudi. Tim menunggu kedatangan Arif disekitaran Kost tersebut,” kata Kombes Manang.
Tak lama kemudian datang tersangka Arif menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan Tim. Kemudian Tim menginterogasi terduga pelaku Arif dan mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.
Tim langsung membawa Arif menuju ke tempat Kostnya yang berada di Jalan Lion. Sesampainya di Kost Arif, Tim didampingi pemilik Kost melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam lemari kamar Kost yang disewa Arif. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang