Infoberitadunia– Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, tiga pejabat PT ASDP Ferry Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal periode 2019-2022. Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar.
KPK mengumumkan bahwa ketiga pejabat yang terlibat adalah:
1. IP, Direktur Utama PT ASDP
2. HMAC, Direktur Perencanaan & Pengembangan
3. MYH, Direktur Komersial & Pelayaran
Kasus ini bermula pada 2014 ketika PT JN, sebuah perusahaan swasta, menawarkan kapal kepada PT ASDP. Namun, saat itu perusahaan menolak karena kapal yang ditawarkan sudah tua, sementara kebijakan perusahaan lebih memprioritaskan pengadaan armada baru.
Situasi berubah drastis setelah IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada 2018. Ia bertemu dengan pihak PT JN dan menyusun skema kerja sama yang berujung pada pembelian kapal dengan harga yang jauh di atas nilai pasar.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Menurut hasil penyelidikan KPK, pengadaan kapal dilakukan dengan berbagai manipulasi harga, sehingga harga pembelian kapal membengkak secara tidak wajar. Beberapa modus yang diungkap antara lain:
1. Mark-up harga dalam proses akuisisi kapal.
2. Gratifikasi kepada pejabat PT ASDP sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan PT JN.
3. Manipulasi administrasi agar kapal yang seharusnya tidak layak tetap bisa diakuisisi.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke rekening para tersangka.
Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. “KPK akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan BUMN, setelah sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Pertamina dan Garuda Indonesia.
Pengamat ekonomi Bambang Sugiarto menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan menjadi faktor utama maraknya korupsi di perusahaan negara. “Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola di BUMN masih sangat lemah. Perlu ada reformasi menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi yang terus berulang,” katanya.