JAKARTA, infoberitadunia – Seorang ayah berinisial FY di Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang anaknya ke dalam genangan banjir di Cibitung. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan. “Saat ini, ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” ujar Onkoseno dalam keterangan pers, Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan Masih Berlanjut
Motif di balik perbuatan tersangka masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, menurut polisi, tersangka memiliki temperamen yang buruk dan sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Selain itu, korban yang masih kecil juga kerap kali menjadi sasaran kekerasan fisik dari tersangka.
“Memang ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibu korban sering mengalami KDRT, dan korban sendiri pernah dianiaya beberapa kali sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian Kejam Terekam Video
Video yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik kejadian tersebut. Dalam rekaman itu, tersangka terlihat keluar dari rumah sambil menenteng tangan kanan anaknya yang masih kecil. Ketika berada di depan rumah yang terendam banjir, tersangka memanggil seseorang dari kejauhan, lalu tanpa peringatan, langsung melemparkan anaknya ke dalam genangan banjir.
Anak tersebut terlihat menangis kesakitan setelah terjatuh ke genangan air. Beberapa saat setelah kejadian, wanita yang diduga ibu korban bergegas menghampiri dan menggendong anaknya untuk menenangkan.
Anak sendiri yang masih balita dilempar ke dalam banjir. Hanya agar istri cepat pulang.
Sang istri sdh terluka dan sakit saat melahirkan, lebih terluka lagi melihat suami sendiri melempar anak yang sdh dilahirkan dgn taruhan nyawa… pic.twitter.com/6WIzQKu2tz
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) February 7, 2025
Pasal yang Disangkakan
Atas tindakan kekerasan ini, FY dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun kondisi fisik anak dalam keadaan baik setelah kejadian, perbuatan tersebut jelas melanggar hak-hak anak dan meresahkan masyarakat.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dan latar belakang kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak dan istrinya.