oleh

Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Ditangkap

-Berita, kriminal, Viral-190 Dilihat

Infoberitadunia – Kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

ZR ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita dan diduga berperan sebagai perantara dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memufakati suap.

“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rachma) selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Fee untuk kasasi

Abdul Qohar mengungkapkan, LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

LR menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar. “Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” jelasnya.
Namun demikian, ZR menolak menerima uang tunai tersebut dan menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan

Uang diklaim belum sampai ke meja hakim

Abdul memastikan bahwa uang tersebut belum diserahkan kepada hakim agung. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi, yang lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum. “Belum. Namanya saja pemufakatan jahat,” tegas Abdul. Ia menambahkan bahwa meskipun ZR pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“LR berkomunikasinya dengan ZR. ZR menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan ya, apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” sebutnya.

Penemuan uang dan emas di rumah ZR

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap sebelum ditangkap.

Mereka tak menyangka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam.

Abdul mengaku belum dapat memastikan dari mana uang sebesar ini berasal.
“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara.
Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya. “Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana,” tambahnya.

ZR ditahan dan terancam pasal berlapis

Kejagung telah menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi. ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara LR, yang juga telah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga akan dijerat dengan pasal yang sama.
ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.