infoberitadunia.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi penting terkait usulannya mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online (judol).
Muhadjir menjelaskan bahwa banyak pihak salah mengartikan istilah ‘korban’ dan ‘pelaku’. Menurutnya, korban judol yang dimaksud adalah keluarga pelaku yang dirugikan. “Korban judi online itu bukan pelaku. Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis. Mereka itulah yang akan kita santuni,” ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024).
Muhadjir menegaskan bahwa keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online termasuk kategori korban. Mereka sering kehilangan harta benda, sumber penghidupan, hingga mengalami trauma psikologis.
“Korban yang dimaksud adalah keluarga atau individu terdekat yang layak menerima bansos, terutama jika keluarga pelaku jatuh miskin akibat judol. Negara bertanggung jawab atas orang miskin sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1,” jelasnya.
Muhadjir juga menekankan bahwa pelaku judol tetap akan dijatuhi sanksi sesuai KUHP Pasal 303 dan UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27. “Para pelaku, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak sepakat dengan usulan bansos untuk korban judol. Airlangga menegaskan bahwa korban judi online tidak layak mendapatkan bantuan sosial seperti masyarakat miskin lainnya. “Korban judol bukan kelas yang berhak mendapat bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan,” ujar Airlangga dengan bercanda.
Sebagai informasi, ojol (ojek online) pernah mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat kenaikan harga BBM. Bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Usulan bansos untuk korban judol awalnya disampaikan oleh Muhadjir setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Ia menyebut ada masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi penerima bansos, yaitu korban judi online yang saat ini marak. “Korban judi online masuk dalam daftar penerima bansos dari pemerintah,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir juga menegaskan bahwa korban judi online akan diadvokasi dan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami memberikan advokasi kepada korban judi online dan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bansos. Kami juga meminta Kemensos untuk turun tangan memberikan pembinaan dan arahan,” tambahnya.