Infoberitadunia – Miris, seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya empat orang dewasa karena dituduh mencuri uang. Peristiwa itu terjadi di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun telah menangkap tiga dari empat pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Satu pelaku lainnya diburu.
Penganiayaan terhadap bocah berinisial M tersebut dilakukan pelaku di sebuah tempat penggilingan milik tersangka C, di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024)
Aksi penganiayaan itu pun viral usai direkam dan disebarkan seseorang. Tampak dalam video yang beredar, tangan korban diikat dengan tali.
Korban juga disetrum, disiram miras hingga dipukul pakai sandal. Pelaku juga menarik dan membanting korban.
Dari hasil gelar perkara, korban diketahui dituduh mencuri uang Rp 700 ribu. Polisi pun meningkatkan status keempat pelaku sebagai tersangka.
“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya.
Keempat tersangka yakni C (60), J (24), S (22) dan T. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Baru tersangka C, J, dan S yang ditangkap. Sedangkan tersangka T saat ini masih buron.
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin.