Buang Bayi yang Berumur 3 Hari, Ibu di Blora Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
infoberitadunia.com – Buang Bayi yang Berumur 3 Hari Pihak kepolisian telah menetapkan ibu yang meletakkan bayinya di depan rumah warga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet mengatakan pelaku merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Blora,” ucap Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Pelaku bernama Dwi Kristiana merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jepara.
“Untuk perbuatan yang dilakukan oleh si ibu ini karena menelantarkan bayi, maka kami jerat di Pasal 307 juncto 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, bayi berumur tiga hari ditemukan oleh warga di depan rumahnya di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu 12 Mei 2024.
Warga yang melihat ada bayi di depan rumah, kemudian melapor ke pihak RT. Selanjutnya bersama dengan ketua RT, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, bayi tersebut masih berada di Puskesmas Cepu untuk mendapatkan perawatan.