Pencuri Foto dan Video Ria Ricis Diciduk karena Peras Rp 300 Juta
Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari YouTuber Ria Ricis yang melaporkan seorang pelaku bernama AP atas pengancaman dan pemerasan. AP mengaku memiliki foto dan video Ria Ricis dalam situasi yang menantang.
“Ada foto selfie tanpa hijab dan video saat aku sedang berolahraga dengan pakaian minim, itu yang ingin dia sebarkan,” kata Ria Ricis kepada detikcom pada Selasa (11/6/2024).
Ria Ricis juga mengungkapkan bahwa dia mengenal si pelaku dengan baik, meskipun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, dia memilih untuk tidak menyebutkan nama pelaku karena masih mempertahankan sikap positif.
“Iya, aku tahu siapa dia. Kami dulu memiliki hubungan yang baik,” ungkapnya.
“Dari awal, saya bahkan tidak memperhatikan nama dia saat polisi menyebutkan ciri-cirinya karena saya berusaha berpikir positif. Saya bahkan pernah meminjamkan HP saya kepadanya. Dan ternyata, itu disalahgunakan… Untuk semua orang yang baik, saya berharap kalian tetap sehat dan aman,” tambahnya.
Ria Ricis juga menegaskan bahwa ancaman ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga melibatkan beberapa pihak, termasuk tim manajemen dan keluarganya.
“Bukan hanya saya, tapi ada beberapa pihak seperti tim manajemen, keluarga, dan orang-orang terdekat yang juga terkena dampaknya,” ujarnya saat berada di Polda Metro Jaya kemarin.
Ria Ricis telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap agar laporannya segera diproses dan pelaku ditangkap.
“Kami akan memberikan semua bukti kepada pihak kepolisian dan penyidik. Saya sudah menyerahkan semua bukti yang ada,” katanya.
Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan AP dan menetapkannya sebagai tersangka.
“AP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2), pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2), pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1), pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar,” jelasnya.
AP berhasil membobol sistem elektronik milik Ria Ricis dan mengambil foto serta video pribadinya. Setelah itu, dia melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta dengan ancaman untuk menyebarluaskan foto dan video tersebut.
“Pelaku menggunakan akses ilegal ke sistem elektronik (ponsel) milik korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik korban,” kata Kombes Ade Safri.
“Informasi dan dokumen elektronik pribadi korban kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan melalui media elektronik kepada korban dengan melibatkan manajer atau asisten korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada tersangka.”