infoberitadunia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti terkenal, George Sugama Halim (GSH) dari Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, memicu kemarahan publik dan perhatian DPR. Korban, Dwi Ayu Darmawati (19), seorang karyawati, mengalami penganiayaan yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, menyuarakan desakan agar polisi segera memproses hukum pelaku. “Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas. Kejadian ini sudah berlangsung sejak Oktober, dan laporan sudah masuk sejak saat itu,” tegas Abdullah pada Senin (16/12/2024).
Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas
Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, menekankan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku bukan kejadian pertama. Menurutnya, aksi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Proses hukum harus segera dijalankan untuk memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Lebih miris lagi, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menghina korban dengan perkataan yang merendahkan martabat. George Sugama Halim menyebut korban sebagai orang miskin dan menyiratkan dirinya kebal hukum.
Penghinaan terhadap Martabat dan Hukum
“Ini bukan hanya kasus penganiayaan, tetapi juga penghinaan terhadap martabat seseorang dan pelecehan terhadap hukum. Tidak ada satu pun yang kebal hukum di negara ini,” tambah Gus Abduh, yang merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pernyataan sombong pelaku yang merasa tidak akan ditindak oleh polisi menjadi sorotan tajam. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum dan mencoreng prinsip keadilan.
Viral di Media Sosial, Publik Menuntut Keadilan
Video penganiayaan yang viral mendorong publik untuk mendesak kepolisian bertindak adil. Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan dan ketidakadilan sosial. Warganet ramai-ramai mendukung korban dan mengecam tindakan pelaku yang dinilai semena-mena.
Komitmen DPR dan Kepolisian
Abdullah menyatakan DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” tutupnya.