infoberitadunia– Polda Jawa Barat mengungkapkan sebuah kejanggalan yang terjadi selama penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Ternyata, ada upaya dari pihak terpidana pada saat itu dengan memerintahkan seseorang membuat keterangan palsu.
Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Ia mengatakan, saat sidang berjalan pada 2017 lalu, pengacara sejumlah terpidana mengarahkan supaya seorang saksi, yaitu RT setempat berinisial AP untuk memberikan keterangan palsu.
Ia mengatakan, pada saat itu, kuasa hukum tersebut memerintahkan untuk mengarang cerita bahwa mereka pada malam kejadian pembunuhan Vina sedang tidur di rumah RT berinisial AP. Cerita ini sempat dituangkan dalam BAP, sebelum akhirnya dicabut kembali oleh si ketua RT menjelang persidangan berjalan.
“Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasannya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, dan itu sempat pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri, para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pak RT melainkan besok malammnya setelah kejadian,” tuturnya.
“Kejadian kan malam Minggu, jadi malam Senin mereka itu tidur di rumah pak RT, itu benar. Jadi pak RT waktu itu sempat mengaku bahwa mereka tidur, akhirnya dicabut pada saat sidang. Dan itu menurut keterangan dari para saksi itu adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya,” ungkapnya menambahkan.
Belakangan diketahui, pengacara yang disebut Surawan adalah Jogi Nainggolan.
Jogi justru mengatakan bahwa ketua RT berinisial AP itu lah yang telah mengarang cerita. Sebab ia memastikan, pada malam kejadian pembunuhan Vina, para kliennya sedang tidur di rumah RT tersebut.
“Bohong, justru dia (RT) yang berbohong. Kejadiannya itu ketika anak-anak muda ini sedang nongkrong di depan warung Bu N, salah satu anaknya Pak RT itu ikut ngumpul di situ. Karena mereka di situ gaduh, bicaranya kenceng, ribut, kemungkinan mengganggu ketenangan Ibu N yang mau tidur. Jadi mereka semua pindah lah ke rumah RT bersama anaknya,” kata Jogi Nainggolan.
“Akhirnya mereka tidur di sana sampai besok paginya. Jadi pas kejadian, mereka hanya ada di 2 tempat. Di depan rumah Ibu N, dan di rumahnya si pak RT ini,” ucapnya menambahkan.
Jogi mengaku berani mempertanggungjawabkan pernyataannya. Sebab pada malam penangkapan para kliennya, anak RT berinisial AP pun turut dibawa untuk diperiksa polisi. Tapi kemudian, anak RT malam dibebaskan.
“Jadi ketika klien kami ditangkap, ini ditangkapnya bareng sama anaknya RT tersebut. Tapi, malam itu putranya RT dikeluarkan dan diperbolehkan pulang. Sedangkan yang lain tidak diperbolehkan pulang. Ini jadi satu kejanggalan bagi kami,” pungkasnya.