oleh

Gara-Gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara

-Viral-94 Dilihat

JAKARTA, infoberitadunia – Sebuah kejadian unik yang viral di media sosial melibatkan seorang pria yang harus mendekam di penjara setelah menabrak gerombolan bebek di jalan raya. Kasus ini menjadi perbincangan karena pemilik bebek meminta ganti rugi dalam bentuk kambing, bukan uang atau bebek pengganti.

Kronologi Kasus: Pria Menabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing

Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mengendarai kendaraan di jalan raya dan tanpa sengaja menabrak gerombolan bebek yang sedang melintas. Akibat kecelakaan ini, beberapa bebek mati. Ketika bertemu dengan pemilik bebek, pria tersebut menawarkan untuk membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tetapi pemilik bebek justru meminta seekor kambing sebagai kompensasi.

Tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pria tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang dan dipenjara. Dalam video yang beredar, pria tersebut menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang dan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

“Biasa, nabrak bebek, Pak. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau,” ujar pria itu dalam video yang dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Pemilik bebek beralasan bahwa bebek yang mati seharusnya bisa bertelur dan berkembang biak, sehingga ia merasa berhak meminta kompensasi lebih besar.

Reaksi Publik: Wajarkah Ganti Rugi dalam Bentuk Kambing?

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet yang merasa bahwa pemilik bebek terlalu berlebihan dalam menuntut ganti rugi dalam bentuk kambing. Beberapa komentar warganet yang menjadi sorotan:

  • “Hewan ternak yang tidak dikandangkan bukan tanggung jawab orang yang nabrak. Kalau mau ternak, harus punya modal buat kandangnya dong.” (@_r**)
  • “Pemilik bebek bisa dilaporkan perbuatan kelalaian enggak ya? Bebek kan di kandang harusnya bukan di jalan raya.” (@me**)
  • “Memang enggak tahu diri, kalau minta ganti ya harusnya bebek aja.” (@ek**)

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan apakah pemilik ternak memiliki tanggung jawab atas hewan peliharaannya yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum.

Apa Hukum yang Berlaku dalam Kasus Ini?

Dalam hukum Indonesia, ada beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini:

  • Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus memberikan ganti rugi. Namun, besaran ganti rugi haruslah masuk akal dan dapat dibuktikan.
  • Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009): Pemilik hewan ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum dapat dikenai sanksi karena membahayakan pengguna jalan.
  • Pasal 368 KUHP: Jika ada unsur pemaksaan dalam permintaan ganti rugi, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Berdasarkan aturan di atas, permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing bisa diperdebatkan secara hukum. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik bebek justru bisa dituntut balik.

Bisa Dituntut Balik? Ini Hak Pengendara

Banyak warganet yang bertanya, bisakah pengendara yang menabrak hewan di jalan justru menuntut balik pemilik hewan? Jawabannya, tergantung pada kondisi di lapangan.

Jika hewan tersebut memang dibiarkan berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan, maka pemiliknya bisa dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi. Dalam beberapa kasus, pemilik hewan bisa dituntut balik atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, dalam kasus ini, pria yang menabrak bebek tidak memiliki akses hukum yang memadai untuk melawan tuntutan tersebut.

Bagaimana Akhir dari Kasus Ini?

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pria tersebut akhirnya dibebaskan atau tetap menjalani hukuman penjara. Kasus ini masih menjadi perbincangan panas di media sosial, dengan banyak pihak yang berharap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa seperti ini.

Beberapa warganet menyarankan agar pria tersebut mendapatkan bantuan hukum untuk melawan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.