Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua kilogram sabu sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Polisi menggiring S ke sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2. Di sana, S diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu lainnya.
Pelaku kemudian mengambil kantong plastik hitam berukuran besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Setelah diperiksa, isi kantong tersebut ternyata sabu seberat 8 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Kurir Diamankan, Sosok ‘Kaka’ Masih Buron
Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujar AKBP Ade Chandra.
Namun, polisi masih memburu seorang perempuan yang diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini. Sosok yang dikenal dengan sebutan ‘Kaka’ disebut sebagai pengendali utama.
“Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” imbuhnya.