infoberitadunia – Hakim Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan. Sebab, ia menjadi sosok utama di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Vonis itu dijatuhkan pada Rabu (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, hari itu merupakan hari spesial bagi Damanik. Sebab, bertepatan dengan vonis itu, ia merayakan ulang tahun yang ke-63 tahun.
Keluarga Dini pun mengecam vonis majelis hakim Damanik ini. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.
Pasalnya, tuntutan JPU pada Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara, seolah tak digubris oleh Damanik.
Penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq mengaku mencium aroma ketidakberesan pada kasus ini. Bahkan, ia berencana melaporkan para hakim yang memutus kasus ini, yakni Hakim Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Dimas menambahkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menyalahi prosedur dan banyak kejanggalan.
“Keputusan bebas terhadap Ronald ini ironis sekali, jelas sangat menyalahi prosedur hukum dam persidangan,” bebernya.
Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KPK. Sebab, ia mengendus adanya potensi penyimpangan para hakim.
“Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut,” kata Dimas.
“Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum, kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, Ronald sebelumnya, didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Ia menyimpulkan, penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.
“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik.
Padahal, JPU telah gamblang menyodorkan bukti rekaman CCTV saat Dini dianiaya hingga dilindas mobil Ronald. Selain itu, JPU juga telah menunjukkan hasil visum yang menyebut organ Dini terluka akibat pukulan benda tumpul.