oleh

Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak, Berdalih Korban Diculik

-Berita, Viral-235 Dilihat

infoberitadunia.com — Iftahurrahmah (24), ibu tiri yang membunuh Ahmad Nizam Alfahri (6) di Pontianak, Kalimantan Barat, sempat berdalih korban diculik oleh orang tak dikenal (OTK). Alibi itu ia sampaikan kepada ayah korban.

“Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki yang disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya.

Petit menyebut ayah korban pun percaya dan menganggap bahwa anaknya telah diculik. Ayah korban kemudian melaporkan dugaan penculikan itu ke Polda Kalimantan Barat.

Tak berselang lama, ayah korban mendapat telepon dari mertuanya yang menginformasikan bahwa korban telah meninggal. Ayah kandung korban pun melakukan pencarian hingga mendapati adanya bau menyengat di samping rumah.

Petit menyebut jasad korban ditemukan di dalam karung di rumahnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (22/8) sekitar pukul 19.05 WIB.

“Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya,” ujarnya.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan temuan itu hingga ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

Kronologi pembunuhan

Petit menjelaskan awalnya korban pulang ke rumah pada Senin (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian memarahi korban dan mengunci di halaman belakang rumah hingga tak diberi makan.

Saat korban sudah lemas karena kelaparan, pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke rumah untuk mandi.

“Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi,” ujarnya.

Menurut Petit, tiba-tiba kondisi kesehatan korban menurun lantaran tidak diberi makan. Saat pelaku keluar kamar dan melihat korban sudah susah bernapas, lalu pelaku mencoba memberikan bantuan pernapasan yaitu dengan cara meniup mulut dan menekan dada korban.

Saat itu, kondisi napas korban mulai teratur. Namun tidak berselang lama, korban kembali sulit bernapas hingga pelaku kembali memberi napas bantuan berkali-kali.

“Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan bantuan pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi,” ujarnya.

Pelaku yang panik melihat korban tidak bernyawa lagi, kemudian menyeret jasad korban ke belakang rumah. Saat itulah mayat korban dibungkus plastik dan dimasukkan dalam karung.

“Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain,” jelas Petit.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.