Infoberitadunia.com – Seorang juru parkir resmi di Jalan Tamansari, dekat Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Oka, diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung setelah ketahuan meminta biaya parkir yang sangat tinggi, yaitu Rp 150 ribu per mobil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa dipaksa membayar Rp 150 ribu saat memarkir mobilnya di area tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata juru parkir tersebut adalah petugas resmi yang bertugas di sekitar Kampus Unisba. Kami langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi resminya,” ungkap Asep Kuswara dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024).
Menurut Asep, saat Oka diamankan, ia menggunakan rompi biru dan oranye, tanda bahwa ia adalah juru parkir resmi. Kejadian ini bermula ketika seorang wanita berinisial T mengalami kesulitan mencari tempat parkir di sekitar Unisba dan memilih parkir sedikit jauh dari kampus.
Ketika hendak meninggalkan lokasi, T ditagih oleh Oka dengan tarif parkir Rp 150 ribu. Karena tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, Oka meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer.
Juru Parkir dalam Pengaruh Alkohol
Saat diamankan, Oka diduga dalam pengaruh minuman keras. “Menurut petugas di lapangan, juru parkir tersebut dalam kondisi mabuk, sehingga kami melakukan tindakan tegas karena hal ini mencoreng nama baik Kota Bandung,” jelas Asep.
Asep menambahkan, tarif yang diminta Oka sangat tidak wajar, mengingat tarif parkir mobil resmi di Bandung biasanya hanya berkisar antara Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.