Infoberitadunia.com – Sekelompok remaja ditangkap setelah membuat konten yang dianggap melanggar kesusilaan di Alun-alun Jepara. Meski demikian, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video yang mengandung tindakan tidak senonoh, diduga direkam di Alun-alun Jepara.
“Ya benar, kejadian ini diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” kata Yorisa saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak pemilik akun yang mengunggah video itu. Ternyata akun tersebut milik seorang pemuda berinisial ADA (23).
“Pelaku mengakui bahwa dia adalah pemilik akun dan penggagas ide pembuatan video yang diunggah di Instagramnya,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi juga menjemput 4 wanita yang ada dalam video tersebut, yaitu NL (19), EM (25), SCM (18), dan LOP (19).
Keempat wanita tersebut dimintai tolong oleh ADA untuk membuat konten yang melanggar kesusilaan dengan tujuan agar video tersebut viral di media sosial.
“Tujuannya agar follower keempat wanita tersebut bertambah,” terang dia.
“Modusnya adalah membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dengan tujuan memperoleh banyak follower,” lanjutnya.
Para pelaku telah diperiksa dan diminta klarifikasi oleh polisi. Mereka membuat video klarifikasi untuk meminta maaf kepada masyarakat dan dikenai wajib lapor ke Polres Jepara selama beberapa bulan ke depan.
“Mereka membuat dan mengunggah video klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat, menghapus postingan yang viral di Instagram, dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
konten tersebut menunjukkan keempat wanita tersebut mengenakan pakaian ketat dan cenderung terbuka. Mereka berjoget dan melakukan beberapa gerakan erotis, seperti membelai dan gerakan yang menggambarkan persetubuhan dan menirukan pria onani.