oleh

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Kubu Anies

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Kubu Anies

JAKARTA, Pengacara kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Wakil Kamal terlihat tidak dapat menyembunyikan ekspresi kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

“Astaghfirullah,” seru Wakil Kamal sesaat setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palunya usai membacakan putusan, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Anies dan Muhaimin tidak memberikan reaksi berarti. Keduanya hanya duduk mematung menghadapi putusan yang tidak sejalan dengan keinginan mereka.

Setelahnya, saat Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan argumentasi perihal ketidaksetujuannya atas putusan tersebut, Anies dan Muhaimin berulang kali memberikan anggukan tanda setuju atas pendapat guru besar Universitas Andalan itu.

Selain Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga menyampaikan pendapat berbeda, yang pada intinya tidak setuju dengan lima hakim konstitusi lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Senin. Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK adalah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.