oleh

Orang Tua Siswa di Sorong Tuntut Denda Rp100 Juta ke Guru Usai Video Anaknya Viral

-Berita, Viral-16 Dilihat

Orang Tua Siswa di Sorong Tuntut Denda Rp100 Juta ke Guru Usai Video Anaknya Viral

Orang tua siswa SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, menuntut denda sebesar Rp100 juta dari seorang guru SMP setelah video anak mereka yang sedang menggaris alis di dalam kelas beredar luas di media sosial.

Video tersebut, yang diduga diambil tanpa izin oleh guru berinisial SA, memicu ketegangan antara pihak keluarga siswa dan guru, yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran rekaman tersebut.

Insiden ini berawal ketika guru SA memasuki kelas tempat ES (13), seorang siswa SMP Negeri 3 Kota Sorong, sedang berada. SA kemudian menemukan ES tengah menggambar alis menggunakan alat tulis dan merekam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan ES maupun keluarganya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S. Maniagasi, menjelaskan bahwa video itu kemudian diunggah ke media sosial, yang menyebabkan viralnya rekaman tersebut.

Menurut Herlin, tindakan SA mengunggah video tanpa izin siswa atau orang tuanya menjadi sumber kekecewaan dari pihak keluarga ES.

“Kejadian ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES,” ujar Herlin pada Rabu (6/11).

Keluarga ES merasa keberatan atas penyebaran video yang dianggap mencemarkan nama baik anak mereka.

Tak terima dengan tindakan tersebut, keluarga ES mendatangi sekolah untuk bertemu dengan SA dan mengajukan tuntutan denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, keluarga juga meminta perombakan jabatan di sekolah.

“Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta bertemu guru SA,” ujar Herlin.

“Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus bernegosiasi dengan keluarga ES,” tambahnya.

Pihak sekolah, dipimpin oleh Kepala Sekolah Herlin, saat ini tengah berusaha menengahi konflik melalui dialog dengan keluarga ES.

Upaya ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah insiden ini berdampak lebih jauh pada hubungan sekolah dengan masyarakat setempat.

Selain denda, keluarga ES juga meminta agar Kepala Sekolah Herlin melepaskan jabatannya dan SA dinonaktifkan sebagai guru di SMP Negeri 3 Sorong.

Namun, Herlin menegaskan bahwa pihaknya berupaya menemukan solusi damai dengan terus berdialog bersama keluarga ES untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final terkait negosiasi antara pihak sekolah dan keluarga ES, atau mengenai apakah tuntutan denda akan dipenuhi.

Kepala Sekolah Herlin menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan keluarga ES demi tercapainya penyelesaian yang damai.