oleh

Pasangan Nekat Live Streaming Tak Senonoh, Polisi Bertindak Tegas

-Viral-8 Dilihat

Jember, Jawa Timur โ€“ Jagat Live kembali digemparkan dengan aksi tak senonoh sepasang kekasih yang nekat melakukan siaran langsung adegan seksual di sebuah aplikasi dewasa. Aksi tersebut dilakukan oleh pasangan berinisial R dan M, warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah cuplikan video tersebut beredar luas di media sosial sejak awal April 2025. Dari hasil penelusuran kepolisian, keduanya diketahui telah memulai aktivitas live streaming bermuatan pornografi tersebut sejak Januari 2025.

Motif Ekonomi, Bukan Sekadar Sensasi

Dalam keterangan resminya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, mengungkap bahwa motif utama pasangan tersebut melakukan aksi cabul secara daring adalah karena alasan ekonomi.

“Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena desakan kebutuhan hidup, mereka memilih jalan yang salah dengan melakukan siaran langsung adegan tak senonoh untuk mendapatkan uang,” jelas Ipda Qori, Jumat (11/4/2025).

Keduanya menggunakan platform X, sebuah aplikasi berbasis live streaming berbayar, untuk menyiarkan aksi mereka kepada para penonton yang memberikan donasi atau pembayaran secara langsung.

Dijerat UU Pornografi, Ancaman 10 Tahun Penjara

Atas tindakan yang melanggar norma dan hukum tersebut, R dan M kini mendekam di sel tahanan Polres Jember. Mereka dikenai Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pasal tersebut mengatur larangan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, termasuk melalui media daring.

Jika terbukti bersalah, pasangan ini terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reaksi Masyarakat: Prihatin dan Cemas akan Dampak Sosial

Menanggapi kejadian ini, Camat Semboro, Abdul Kadir, menyampaikan keprihatinannya terhadap perilaku yang menurutnya sangat meresahkan masyarakat.

“Sebagai warga beragama dan bermasyarakat, tentu kita sangat menyayangkan tindakan tersebut. Apalagi dilakukan secara live dan bisa diakses siapa pun, termasuk anak-anak. Ini harus jadi pelajaran penting,” ujar Kadir.

Warga sekitar juga menyatakan rasa malu dan prihatin, terutama karena aksi tersebut dilakukan oleh pasangan dari wilayah mereka sendiri. Beberapa tokoh masyarakat setempat bahkan meminta agar edukasi digital dan literasi internet diperkuat, terutama kepada generasi muda yang semakin rentan dengan konten negatif.

Pentingnya Pengawasan Digital dan Literasi Etika Online

Kasus ini menjadi pengingat penting akan lemahnya pengawasan terhadap konten digital serta kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai batasan moral dan hukum dalam dunia maya. Di era digital seperti sekarang, setiap individu memiliki akses luas ke internet, namun tidak semua orang memahami konsekuensi hukum dari aktivitas daring yang mereka lakukan.

Pakar hukum digital, Andika Saputra, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi di internet bukan berarti bebas melakukan apa saja tanpa konsekuensi.

“Ada garis batas yang jelas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut konten pornografi. Pelaku bisa ditindak meski kontennya hanya disebarkan melalui aplikasi tertutup, karena itu tetap dianggap sebagai publikasi,” ujar Andika.

Kesimpulan: Kasus Jember Jadi Cermin Perluasan Edukasi Digital

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kebutuhan ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan melawan hukum. Selain penindakan, langkah preventif seperti edukasi digital, literasi moral, dan dukungan ekonomi berbasis komunitas sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang.