oleh

Polisi Buru Pelaku Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang, Diduga Disetrum dan Disiram Minuman Keras

-Viral-2 Dilihat

infoberitadunia, TANGERANG – Kasus penganiayaan seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang yang dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu terus menjadi sorotan. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dengan tiga pelaku sudah ditahan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penyidikan menyeluruh terhadap kejadian tersebut.

“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut,” ujar Kombes Baktiar pada Kamis (21/11/2024).


Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu (16/11/2024), ketika korban dituduh mencuri uang Rp700 ribu oleh sejumlah warga di Kronjo. Bocah tersebut kemudian mengalami tindakan kekerasan yang brutal, termasuk:

  • Disetrum menggunakan alat setrum,
  • Disiram dengan minuman keras,
  • Dipaksa meminum minuman keras,
  • Dibanting dan diikat dengan tali.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat korban menangis histeris dan memohon ampun, tetapi warga di lokasi kejadian mengabaikan tangisan tersebut. Video tersebut memicu kemarahan publik, yang mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku.


Status Hukum dan Pelaku yang Diburu

Hingga saat ini, polisi telah menangkap tiga tersangka dengan inisial:

  • C (60 tahun),
  • J alias K (45 tahun),
  • S alias C.

Sementara itu, pelaku keempat berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku berinisial T masih dalam pengejaran,” kata Kombes Baktiar.


Tindakan Kekerasan yang Dikonfirmasi

Kapolresta Tangerang juga membenarkan bahwa korban dianiaya dengan cara yang sangat kejam.

“Korban dianiaya, disetrum, disiram minuman keras, bahkan dipaksa minum minuman keras. Semua ini dilakukan oleh para pelaku yang sudah kami identifikasi,” jelas Kombes Baktiar.

Korban saat ini berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.


Langkah Kepolisian dan Pesan untuk Publik

Polisi terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar pelaku yang masih buron. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” tegas Kombes Baktiar.


Kasus yang Memantik Perhatian Publik

Kasus ini telah memicu diskusi luas di media sosial dan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak serta penanganan kasus main hakim sendiri. Pemerintah dan aktivis hak anak juga mendesak agar hukum ditegakkan untuk memberikan keadilan kepada korban.