oleh

Polisi Lakukan Pungli ke Sopir Pikap: Diminta Bayar Rp 50 Ribu, Jangan Uang Kecil!

-kriminal-141 Dilihat

Jakarta – Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan seorang oknum polisi lalu lintas diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir pikap di sebuah jalan raya pada Jumat (9/10). Polisi tersebut meminta sopir untuk membayar Rp 50 ribu secara penuh setelah terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Video tersebut diunggah langsung oleh sang sopir melalui akun Instagram @endinuncle. Kejadian bermula ketika sopir mengikuti petunjuk Google Maps untuk melakukan putar balik, meski ada rambu larangan di lokasi tersebut.

Oknum polisi yang melihat pelanggaran tersebut segera menghentikan kendaraan dan menyatakan bahwa putar balik di lokasi itu dilarang sebelum waktu tertentu.

“Ini nggak boleh (lewat), masih sejam lagi,” ujar polisi tersebut.

“Oh nggak boleh?” tanya sopir pikap kebingungan.

“Iya, sampai jam sepuluh,” jawabnya.

Sopir tersebut berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti petunjuk Google Maps. Namun, oknum polisi itu menawarkan “bantuan” dengan syarat harus membayar Rp 50 ribu secara utuh, bukan dalam bentuk recehan.

“Rp 50 ribu aja, cepat jalan. Jangan recehan, jangan recehan,” tegas oknum polisi itu.

Setelah menerima uang, polisi tersebut segera pergi dan membiarkan sopir pikap melanjutkan perjalanan. Hingga kini, video itu telah dilihat 191 ribu kali dan menuai banyak komentar, di mana mayoritas warganet mengecam tindakan polisi tersebut.

[Gambas:Instagram]

Menanggapi viralnya video ini, AKBP Fahri Siregar, Wadirlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami mohon maaf atas perilaku oknum anggota kami. Pelanggaran ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, dan oknum tersebut akan segera dinonaktifkan dari tugasnya. Terima kasih atas masukan dan perhatiannya,” ujarnya.