infoberitadunia.com – Menetapkan Rafly Kurniawan (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Rahmad Kurniawan (18), seorang pelajar SMA yang ditemukan tewas di kaliWaya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Kamis malam (30/1/2025). Hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjalani tes urine setelah diamankan oleh kepolisian.
“Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif narkoba. Namun, kami masih mendalami apakah saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” ujar Andik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (31/1/2025).
Setelah membunuh korban, lanjut Kapolres, tersangka juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta.
“Uang hasil gadai itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online (slot),” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah beserta barang bukti berupa sepeda motor korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga yang merasa khawatir karena korban tidak pulang ke rumah hingga pukul 19.30 WIB.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa korban terakhir terlihat bersama tersangka sepulang sekolah.
Keluarga yang mencari keberadaan korban akhirnya mendapat kabar dari warga bahwa jasadnya ditemukan tersangkut di pinggir sungai dalam kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan membawa tas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban dan tersangka terlibat cekcok dalam perjalanan pulang. Keduanya yang mengendarai satu motor milik korban sempat bertengkar hingga berujung perkelahian di sekitar Sungai Way Waya.
“Dalam perkelahian tersebut, korban kalah dan tercebur ke sungai. Pelaku kemudian menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga tewas kehabisan napas,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.