oleh

Tiga Bos “Skincare” Berbahaya di Makassar Ditahan Setelah 3 Bulan Status Tersangka

Infoberitadunia – Setelah tiga bulan lebih status tersangka, tiga pengusaha skincare di Makassar akhirnya ditahan oleh Polda Sulsel. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow.

Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025). Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, ketiganya baru dijebloskan ke tahanan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama.

“Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto. Agus Salim, yang kini tengah dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada, mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar.

Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama. “Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.

Sidang Kasus Skincare Berbahaya Segera Dimulai

Setelah berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan bahwa jaksa kini tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Soetarmi.

Skincare Berbahaya: 67 Produk Terindikasi Zat Berbahaya

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk-produk tersebut termasuk FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Penyidik Polda Sulsel juga memastikan bahwa uji lebih lanjut terhadap produk-produk tersebut akan dilakukan oleh BPOM. Penemuan ini menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh ketiga tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.