Infoberitadunia– Polisi menangkap wanita bernama Melody Sharon (31) alias MS yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.
“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” jelasnya.
Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” jelasnya.
“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan.
Polisi yang menerima laporan kemudian mengusut kasus tersebut.
Saat ini wanita MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).